Rabu, 04 Mei 2011

Gugatan dituding cari sensasi, Bank UOB Buana dinilai hina pengadilan - Primaironline - 4 Mei 2011

Gugatan dituding cari sensasi, Bank UOB Buana dinilai hina pengadilan

Rabu, 04-Mei-2011 (19:14:12 WIB) | Khresna Guntarto

Jakarta - Nasabah yang dipukuli debt collector PT Bank UOB Buana, Muji Harjo, 39, menyatakan gugatan balik (rekonvensi) yang menyebut dirinya hanya mencari sensasi dengan menggugat bank tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Muji Harjo menuntut ganti rugi materil Rp74 juta dan immaterial Rp10 miliar kepada Bank UOB Buana.

"Mohon yang mulia majelis hakim mempertimbangkan tudingan "hanya mencari sensasi" ini sebagai penghinaan terhadap Pengadilan," kata kuasa hukum Muji, Sonny Singal, dalam repliknya, sebagaimana dikutip, Rabu (4/5).

Menurut Sonny, dalih UOB Buana yang menyatakan nasabah Muji Harjo hanya mencari sensasi sungguh sangat tidak berdasar. Pasalnya, nasabah Muji Harjo hanya berupaya mencari keadilan dengan jalan mengajukan gugatan kepada UOB Buana

"Gugatan ini adalah jauh sebelum masalah-masalah serupa Perbuatan Melawan Hukum UOB Buana ini mencuat di permukaan masyarakat dan menjadi sorotan para penegak hukum," tegas Sonny.

Sonny melanjutkan, terkait dengan penilaian bahwa gugatan prematur, UOB Buana dinilai berusaha untuk tetap menghindar dari tanggung jawab. Padahal, sangat tegas nasabah Muji Harjo sudah menguraikan dalam gugatan bahwa UOB Buana telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1367 ayat (1), Pasal 1367 ayat (3).

"Gugatan nasabah Muji Harjo bukan menuntut pelaku dugaan tindak pidana seperti dalih-dalih UOB Buana yang dengan panjang lebar menjelaskan secara terperinci perbuatan yang telah dilakukan oleh rekanan UOB Buana, karena tiap-tiap perbuatan subyek hukum mempunyai implikasi dan tanggung jawab masing-masing baik di segi Perdata maupun di segi Pidana," paparnya.

Dalam replik ini, pihak nasabah Muji Harjo juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menolak eksepsi yang menyebut PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini. UOB Buana sengaja mengabaikan edudukan kantor cabang UOB Buana di Bandung.

"Bahwa dalih UOB Buana ini sungguh sangat disayangkan untuk ukuran sekaliber UOB Buana yang sudah punya kantor cabang tidak hanya di pulau Jawa, atau memang UOB Buana tidak mengerti akan kedudukan kantor cabang ???" kata Sonny.

Nasabah PT Bank UOB Buana, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap bank tersebut karena tindakan penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka parah, yakni pendarahan pada mata dan retaknya tulang mata serta tulang kening tengkorak.

Dalam gugatannya, nasabah yang bernama Muji Harjo (39) ini mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp74 juta dan immateril Rp10 miliar kepada PT Bank UOB Buana.

Citigroup : Kami Mohon Maaf - Vivanews 2 Mei 2011

Citigroup: Kami Mohon Maaf


» Kantor Cabang Citibank di California Amerika Serikat


Nur Farida Ahniar | Senin, 2 Mei 2011, 23:46 WIB

VIVAnews- Citigroup yang berpusat di Amerika Serikat mengangap serius dua kasus yang menimpa Citibank Indonesia. Vice Chairman Citigroup, Lew Kaden, datang ke Indonesia untuk bertemu dengan karyawan Citibank dan sejumlah lembaga pemerintah.

Lew Kaden  mengatakan pihaknya berkomitmen mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Citibank. Seperti diketahui, Citibank mengalami dua persoalan terkait meninggalnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa dan penggelapan dana oleh mantan karyawannya, Malinda Dee.  "Manajemen senior kami memperlakukan kedua persoalan tersebut dengan sangat serius," kata Kaden dalam rilisnya.

Kaden menyesalkan kedua insiden yang terjadi dan dampak yang diakibatkan baik kepada nasabah Citibank maupun masyarakat Indonesia. Citibank juga berupaya mendukung proses hukum dan bersikap koperatif demi kelancaran investigasi pihak yang berwajib.

Ia juga menyampaikan ucapan bela sungkawa atas kematian Irzen Octa.
"Saya memastikan bahwa kami beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan keluarga almarhum. Apabila sikap kami dirasakan tidak sesuai dengan harapan, kami mohon maaf," ujarnya.

Terkait dengan penggelapan, Lew Kaden menegaskan Citibank tidak mentoleransi bentuk-bentuk kejahatan semacam itu. Citibank telah bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam memperkuat sistem internal untuk mencegah penggelapan dana nasabah dan memperbaiki praktik penagihan utang kartu kredit. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan merekrut lebih dari 1.400 staf penagihan yang sebelumnya merupakan karyawan outsourcing.

Korban Debt Collector Minta Polisi Bertindak Tegas

Korban Debt Collector Minta Polisi Bertindak Tegas

Arief Pratama

INILAH.COM, Bandung - Maraknya kasus penganiayaan oknum debt collector (penagih utang) yang ditunjuk pihak bank, membuat sejumlah korban geram. Mereka meminta polisi menindak tegas pelaku dengan menangkap oknum debt collector tersebut.

Muji Harjo (39), salah seorang korban penganiayaan oleh oknum penagih utang, meminta polisi menindak tegas pelaku penganiayaan tersebut karena cara kerja mereka membuat takut nasabah bank.

Pengacara Muji, Sonny Singal mengatakan, kliennya merupakan korban penganiayaan oknum debt collector Bank OUB Buana pada Mei 2010 lalu.

"Saya mengimbau Polda Jabar segera menangkap pelaku peganiayaan dengan inisial SP yang merupakan debt collector dari bank UOB Buana yang melakukan penganiayaan terhadap Muji Harjo," ujar Sonny saat ditemui di kediaman Muji di Jalan Pungkur Kota Bandung, Rabu (6/4/2011).

Sony berharap, marak terungkapnya modus penagihan utang yang dilakukan oknum debt collector seharusnya disikapi polisi dengan bekerja cepat dan profesional.

"Saya rasa saat ini kan lagi marak, seharusnya polisi bisa membongkar jaringan kegiatan oknum debt collector, yang selalu menggunakan kekerasan dalam setiap penagihan," tutur Sonny .

Ia memaparkan, penganiayaan kliennya terjadi pada 13 Mei 2010. Saat itu, kliennya didatangi dua penagih utang dari Bank UOB Buana.

"Klien saya yang saat itu memiliki utang sebesar Rp12 juta kepada bank tersebut. Setelah menagih dengan kata-kata kasar, Muji langsung dipukuli hingga mengalami luka-luka di bagian muka dan mengalami pembengkakan di rahang gusi dan pipinya," ujar Sonny.

Muji sendiri telah melaporkan kasusnya ke Polsek Sumur Bandung pada hari itu juga. "Klien saya melapor sesuai dengan LP yang dibuat polsek setempat dengan nomor LP/845/V/2010/JBR/WIL TBS BDG/RESTA BDG TGH/SEKTA SMR BDG tanggal 13 Mei 2010 atas nama pelapor Muji Harjo," ujar Sonny.

Selain malaporkan oknum debt collector tersebut secara pidana ke polisi, pihaknya pun menggugat perdata Bank OUB Buana. Sidang perdana kasus ini digelar 24 Feberuari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata.

Pasalnya, akibat penganiayaan, kliennya mengalami luka parah hingga harus dirawat inap selama 3 hari di RS Borromeus Bandung. Pihak menggugat bank tersebut sebesar Rp10 miliar untuk kerugian imateriil dan materiil Rp75 juta.[den]

UOB Buana Tak Bersedia Ganti Rugi Korban Debt Collector

UOB Buana tak bersedia ganti rugi korban debt collector

Minggu, 10-April-2011 (18:17:00 WIB)
Primaironline.com Khresna Guntarto

Jakarta - Kegagalan proses mediasi PT Bank UOB Buana dan nasabah yang mendapatkan
pemukulan dari debt collector, Muji Harjo rupanya disebabkan atas sikap dari bank
tersebut yang merasa tidak bertanggung jawab.

Kuasa hukum Muji Harjo, Sonny Singal menyatakan keberatan dengan sikap UOB Buana
yang tidak bersedia sama sekali memberikan ganti rugi.

"Ganti rugi yang ditawarkan UOB Buana nol. Jadi mereka hanya mengatakan bahwa ganti
rugi akan diberikan oleh perusahaan out sourcing (PT Goti Wai Sarut) sebesar Rp25
juta untuk pengobatan dan Rp3,3 juta untuk biaya rumah sakit sebelumnya," kata
Sonny, di Jakarta, Minggu (10/4).

Sonny mengatakan tawaran itu tidak sesuai dengan inti gugatannya yang menuntut
tanggung jawab UOB Buana. Menurut dia, PT Goti Wai Sarut yang memperkerjakan pelaku
pemukulan bukanlah tergugat utama dalam perkara ini. "Berdasarkan
peraturan-peraturan yang kami pelajari Bank UOB Buana yang seharusnya bertanggung
jawab atas tindakan debt collectornya," kata dia.

Selain itu, dalam proses mediasi yang berlangsung pada Jumat (8/4) lalu di Bandung,
Sonny juga keberatan karena Direksi UOB Buana pusat di Jakarta tidak hadir
sebagaimana dijanjikan oleh kuasa hukum bank tersebut. "Yang hadir hanya bagian
legal UOB Buana yang didampingi kuasa hukumnya. Atas hal ini saja saya sudah
keberatan. Mereka tidak memberitahukan kalau yang datang bukan Direksi," kata dia.

Perkara ini sendiri sudah disepakati dilanjutkan masuk proses persidangan sejak
Selasa (5/4) lalu. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan proses mediasi tetap
berjalan. Namun, dengan adanya tawaran mediasi yang tidak adil itu membuat kubu
penggugat ini semakin yakin dengan tuntutannya. Rencananya, sidang akan dilanjutkan
pada 19 April 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.

Muji, nasabah PT Bank UOB Buana, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
terhadap bank tersebut karena tindakan penagih utang (debt collector) melakukan
penganiayaan hingga mengakibatkan  pendarahan pada mata dan retaknya tulang mata,
serta tulang kening tengkorak. PT Bank UOB Buana digugat tuntutan ganti rugi materil
sebesar Rp74 juta dan immateril Rp10 miliar.

Muji Minta Pertanggung Jawaban Bank UOB Buana

Selasa, 19/04/2011 13:51 WIB
Jadi Korban Debt Collector, Muji Minta Pertanggungjawaban Bank
Avitia Nurmatari - detikBandung



<p>Your browser does not support iframes.</p>
Bandung - Muji Harjo, nasabah Bank UOB Buana yang mengalami penganiayaan debt collector hingga kini masih menuntut pertanggungjawaban dari pihak bank. Sejak penganiayaan yang terjadi 13 Mei 2010 lalu, Muji sudah beberapa kali mencoba menemui pihak bank namun tidak ada tanggapan, hingga akhirnya Muji menempuh jalur hukum.

Muji pun memberikan somasi kepada pihak bank pada 27 September 2010 melalui kuasa hukumnya. Kemudian pada 12 Oktober 2010 berdasarkan suratnya No 10/LGL/0403 Bank UOB Buana memberikan jawaban somasi yang menyatakan tidak mau bertanggung jawab karena penganiayaan tersebut melakukan tanggung jawab debt collector.

Muji sempat diundang untuk mediasi dengan pihak Bank. Namun tidak juga menemukan titik temu. Mediasi terakhir dilakukan 8 April 2011 lalu.

"Di luar pengadilan, pihak Bank meminta kami untuk bertemu lagsung dengan orang Bank UOB Buana. Pada pertemuan itu, pihak bank mengatakan perusahaan outsourcing yang merekrut debt collector tersebut akan mengganti rugi Rp 25 juta untuk operasi dan Rp 3 juta yang telah dikeluarkan untuk perawatan pasca penganiayaan," ujar Kuasa Hukum Muji Harjo, Sonny Singal kepada detikbandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/4/2011).

Menurut Sonny, pihak bank yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak berniat mengeluarkan seperser pun untuk mengganti kerugian materil maupun immateril yang dialami oleh Muji.

"Semua biaya perawatan dan operasi yang ditawarkan itu dari pihak outsourcing. Tapi dari pihak bank tidak ada. Pihak bank menyatakan secara tegas tidak ada, alasannya karena mereka tidak bersalah," jelas Sonny.

Pelaku penganiayaan bekerja sebagai debt collector di Bank UOB Buana dengan naungan perusahaan outsourcing yakni PT Goti Wai Sarut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari saksi, diketahui yang melakukan penganiayaan adalah seorang pria bernama Sony D F Pattikawa.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka parah, yakni mata kiri Muji mengalami pendaraham dengan tulang mata dan tulang kening retak. Kaca mata pecah, kulit sekitar mata dan hidung sobek dan berdarah.

Hari ini digelar sidang dengan agenda jawaban dari tergugat. Kuasa Hukum Muji menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu jawaban dari tergugat. "Kita akan kaji dulu, nanti hasilnya minggu depan di sidang selanjutnya," ujar Muji.

Minggu, 01 Mei 2011

Citibank Ditutup Jika Terbukti Bersalah - Kompas.com 8 April 2011



Bisnis & Keuangan

8 April 2011 | 10.02 WIB

Citibank Ditutup jika Terbukti Bersalah

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi sementara bagi Citibank datang bertubi-tubi. Setelah tak boleh menambah nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini dilarang menawarkan kartu kredit. Bank asal Amerika Serikat ini juga masih menghadapi ancaman vonis lain yang jauh lebih berat: jika penyelidikan membuktikan ada keterkaitan Citibank dengan kematian Irzan Octa, bisnis bank ini di Indonesia bisa berakhir.

click to enlarge

Kemungkinan pencabutan izin Citibank merupakan salah satu rekomendasi Komisi XI DPR. DPR meminta Bank Indonesia (BI) menjatuhkan sanksi seberat-beratnya jika debt collector rekanan Citibank terbukti bersalah. "Sanksinya bisa pembekuan izin kartu kredit, izin operasional di Jakarta atau di Indonesia," kata Emir Moeis, Ketua Komisi XI, Kamis (7/4/2011).

Dalam surat rekomendasi itu, DPR tidak menyebutkan bentuk sanksi secara spesifik karena hal tersebut kewenangan BI. Maka itu, DPR menggunakan kalimat "sanksi seberat-beratnya". "Jika terbukti bersalah dan BI tak memberikan sanksi tegas, kami mengevaluasi Dewan Gubernur BI," ancam Emir, politisi PDI-P ini. DPR akan menyampaikan rekomendasi kepada BI dan Citibank hari ini, Jumat (8/4/2011).

Khusus di bisnis kartu kredit, untuk sementara Citibank dilarang mencari nasabah baru mulai efektif Senin (11/4/2011) nanti . "Kami meminta Citibank menghentikan ekspansi atau tidak mengakuisisi nasabah baru di Citigold dan kartu kredit sambil menunggu pemeriksaan BI," kata Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Kamis (7/4/2011). Larangan ini akan terus berlangsung hingga bank sentral mengumumkan hasil audit.

Country Corporate Affairs Citibank Indonesia Ditta Amahorseya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari BI terkait penghentian ini. "Kami baru mau merapatkan masalah ini karena suratnya baru kami terima tadi siang. Tolong beri kami waktu sebentar," kata Ditta kepada KONTAN semalam.

Saat ini bisnis kartu kredit menjadi salah satu sumber keuntungan Citibank. BI mendapuk Citi sebagai pemain terbesar. Per Februari 2011, bank ini telah mengedarkan lebih dari 2,1 juta kartu kredit atau 15,22 persen dari total kartu kredit di Indonesia.

Sebelumnya, VP Customer Care Center Head Citibank Hotman Simbolon menyatakan, Citibank Indonesia kehilangan potensi bisnis lebih dari Rp 12 miliar per hari akibat suspensi Citigold. "Hukuman buat Citibank ini mahal," kata Hotman. (Bernadette Christina Munthe, Roy Franedya/Kontan)

 

⁠Editor: Erlangga Djumena ⁠ ⁠Sumber : KONTAN⁠

Pimpinan Citibank Indonesia Bisa Dipidana dan Dituntut Ganti Rugi - Primaironline.com 1 April 2011

01 April 2011 | 11:04 | Hukum

Pimpinan Citibank Indonesia bisa dipidana & dituntut ganti rugi
Khresna Gunarto



David Tobing (Khresna/Primair)

Jakarta - Direksi Citibank Indonesia bisa dimintakan tanggung jawab secara hukum, baik perdata maupun pidana atas meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50).

Praktisi hukum perlindungan konsumen, David ML Tobing, mengatakan, Citibank harus tanggung jawab atas meninggalnya nasabah kartu kredit itu. "Tindakan Citibank itu jelas melanggar Surat Edaran Bank Indonesia (BI)," kata David, kepada primaironline.com , Jakarta, Jumat (1/4).

Menurut David, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP, tanggal 13 April 2009 khususnya halalaman 39 Ayat b, disebutkan bahwa penerbit (bank) harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain, tidak melakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Dalam poin berikutnya di Surat Edaran BI itu, lanjut David, dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul. "Akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut," tegas dia.

Oleh sebab itu, kata David, pertanggungjawaban bisa dimintakan kepada Citibank. Mengingat tindakan penanggihan kepada Irzen Octa mengakibatkan kematian, maka jelas Direksi Citibank bisa dimintakan tanggung jawab secara pidana terkait kelalaian atas pemukulan oleh pihak lain yang menjadi bawahannya itu. "Harus dilihat strukturnya lagi siapa pimpinan/direksi yang paling tinggi di Citibank Indonesia. Dia itu yang bisa dimintakan tanggung jawabnya," papar dia.

Selain itu, keluarga Irzen Octa bisa menuntut ganti rugi secara perdata di pengadilan. Pasalnya segala perbuatan penagih didasarkan atas kerjasama yang pertanggungjawabannya tidak bisa dipisahkan dengan Citibank. "Pihak korban bisa menuntut ganti rugi. Tuntutan ganti rugi ini pernah dilakukan oleh salah satu nasabah UOB Buana, Muji Harjo yang dipukuli Debt Collector," ujar David mencontohkan.

Seperti diberitakan, Irzen Octa meninggal dunia saat mau melunasi tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp48juta sampai Rp100 juta. Irzen bertemu dengan tiga orang di salah satu ruangan Kantor Citibank, Menara Jamsostek. Korban kemudian tewas di kantor depan kantor tersebut. Dengan bukti di lokasi ruangan banyak bercak darah korban, akhirnya 3 orang yang menemui Irzen tersebut menjadi tersangka.
(new)