Rabu, 04 Mei 2011

UOB Buana Tak Bersedia Ganti Rugi Korban Debt Collector

UOB Buana tak bersedia ganti rugi korban debt collector

Minggu, 10-April-2011 (18:17:00 WIB)
Primaironline.com Khresna Guntarto

Jakarta - Kegagalan proses mediasi PT Bank UOB Buana dan nasabah yang mendapatkan
pemukulan dari debt collector, Muji Harjo rupanya disebabkan atas sikap dari bank
tersebut yang merasa tidak bertanggung jawab.

Kuasa hukum Muji Harjo, Sonny Singal menyatakan keberatan dengan sikap UOB Buana
yang tidak bersedia sama sekali memberikan ganti rugi.

"Ganti rugi yang ditawarkan UOB Buana nol. Jadi mereka hanya mengatakan bahwa ganti
rugi akan diberikan oleh perusahaan out sourcing (PT Goti Wai Sarut) sebesar Rp25
juta untuk pengobatan dan Rp3,3 juta untuk biaya rumah sakit sebelumnya," kata
Sonny, di Jakarta, Minggu (10/4).

Sonny mengatakan tawaran itu tidak sesuai dengan inti gugatannya yang menuntut
tanggung jawab UOB Buana. Menurut dia, PT Goti Wai Sarut yang memperkerjakan pelaku
pemukulan bukanlah tergugat utama dalam perkara ini. "Berdasarkan
peraturan-peraturan yang kami pelajari Bank UOB Buana yang seharusnya bertanggung
jawab atas tindakan debt collectornya," kata dia.

Selain itu, dalam proses mediasi yang berlangsung pada Jumat (8/4) lalu di Bandung,
Sonny juga keberatan karena Direksi UOB Buana pusat di Jakarta tidak hadir
sebagaimana dijanjikan oleh kuasa hukum bank tersebut. "Yang hadir hanya bagian
legal UOB Buana yang didampingi kuasa hukumnya. Atas hal ini saja saya sudah
keberatan. Mereka tidak memberitahukan kalau yang datang bukan Direksi," kata dia.

Perkara ini sendiri sudah disepakati dilanjutkan masuk proses persidangan sejak
Selasa (5/4) lalu. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan proses mediasi tetap
berjalan. Namun, dengan adanya tawaran mediasi yang tidak adil itu membuat kubu
penggugat ini semakin yakin dengan tuntutannya. Rencananya, sidang akan dilanjutkan
pada 19 April 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.

Muji, nasabah PT Bank UOB Buana, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
terhadap bank tersebut karena tindakan penagih utang (debt collector) melakukan
penganiayaan hingga mengakibatkan  pendarahan pada mata dan retaknya tulang mata,
serta tulang kening tengkorak. PT Bank UOB Buana digugat tuntutan ganti rugi materil
sebesar Rp74 juta dan immateril Rp10 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar