Minggu, 01 Mei 2011

BI : Citibank Langgar Aturan Soal Penggunaan Debt Collector - Warta Kota 26 April 2011

Selasa, 26 April 2011 | 18:07 WIB

BI: Citibank Langgar Aturan Soal Penggunaan Debt Collector

Palmerah, Warta Kota



Manajemen Bank Indonesia menyatakan bahwa Citibank terbukti bersalah melanggar Peraturan Bank Indonesia terkait penggunaan perusahaan penagih utang atau debt collector yang mencuat setelah tewasnya nasabah kartu kredit Irzen Octa akhir Maret lalu.

"Pemeriksaan oleh tim sudah selesai dan diketahui adanya pelanggaran PBI soal penggunaan perusahaan penagih utang," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurutnya, Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.

Pelanggaran yang dilakukan Citibank antara lain adalah perjanjian kerjasama dengan pihak penagih dinyatakan bahwa segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih padahal di PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank.

Pelanggaran kedua, adalah soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit yang berdasarkan PBI baru boleh dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).

"Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua," katanya.

Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan keempat adalah lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector.

Untuk sanksi atas sejumlah pelanggaran itu, Difi mengatakan BI masih memerlukan pendalaman dan penggabungan informasi untuk memberikan sanksi termasuk menunggu hasil penyidikan polisi atas tewasnya Irzen Octa.

"Yang jelas kita akan minta semua pelanggaran itu diperbaiki. Untuk sanksi kita masih butuh waktu," katanya.

Terkait persoalan kartu kredit, BI sedang menyusun standar untuk menjadi acuan bagi penerbit dalam penggunaan jasa penagih, yang meliputi pengaturan standar kualitas SDM yang menjadi agen penagih, teknik penagihan yang baik serta hal yang dilarang dalam penagihan.

Upaya lain yang sedang dan terus akan BI lakukan bersama-sama industri adalah edukasi terhadap pemegang kartu kredit yang dianggap penting karena beberapa kasus ketidakmampuan bayar tagihan adalah karena kekurangpahaman pemegang kartu mengenai akibat dari tunggakan kartu termasuk penghitungan bunga yang dikenakan bank. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar