Minggu, 01 Mei 2011

Citibank Langgar Surat Edaran BI - Warta Kota - 14 April 2011

Kamis, 14 April 2011 | 15:27 WIB

Citibank Langgar Surat Edaran BI

Harmoni, Warta Kota



DUGAAN penganiayaan terhadap Irzen Octa dinilai telah melanggar hukum dan menyalahi panduan penagihan pembayaran kredit yang diatur dalam surat edaran Bank Indonesia. Irzen Octa adalah salah seorang nasabah Citibank.

"Citibank jelas sudah melanggar hukum dan pasal-pasal yang mengatur tentang perbankan," ujar pengacara keluarga Irzen Octa, OC Kaligis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Citibank dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan perbankan karena menggunakan cara yang merugikan kepentingan nasabah. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 29 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

istimewa 

Dibaca : 47 kali | Komentar: 0

"Sudah ada aturannya, tapi dilanggar oleh tergugat. Awalnya kan kami sudah somasi, tapi tidak ada tanggapan," ujar Kaligis.

Selain itu, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) pada Bab 7 mengenai kerja sama penerbit dengan pihak lain. Menurut surat edaran tersebut, penerbit harus menjamin penagihan oleh pihak lain dengan cara yang tidak melanggar hukum.

"Ini debt collector jelas menggunakan kekerasan dan penganiayaan. Hasil visumnya menunjukkan memang ada luka lebam," ujar Kaligis.

Sebelumnya diberitakan, Irzen Octa meninggal saat mendatangi Kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto Lantai V, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3). Kedatangan Irzen ke Citibank untuk klarifikasi dan menyelesaikan tunggakan pembayaran kartu kredit. Namun kenyataannya, Irzen ditemukan meninggal di kantor Citibank tersebut. (Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar