Minggu, 01 Mei 2011

OC Kaligis Tuding Citibank Bank Kapitalis - Rapublika 14 April 2011

OC Kaligis Tuding Citibank Bank Kapitalis

Republika - Kam, 14 Apr 2011 11.56 WIB



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Esi Ronaldi, istri Irzen Okta, korban pembunuhan debt collector Citibank, menggugat kantor pusat Citibank beralamat di 399 Park Aveneu New York, NY 10022, Amerika Serikat (AS).

Menurut OC Kaligis, kuasa hukum Esi, Citibank agar membayar Rp 3 triliun kepada keluarga korban. Rinciannya gugatan materiil Rp 2 triliun dan imateriil Rp 1 triliun. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4). Pihak tergugat adalah Citibank di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 54-55, Jakarta dan Jalan Gatot Subroto Lantai V, Jakarta Selatan.

“Karena mereka bank besar dan menerapkan sistem kapitalis dengan membunuh nasabahnya jadi pantas digugat sebesar itu,” kata Kaligis.

Kaligis merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/PDT/2008/PT.DKI tanggal 16 Maret 2009, tentang kerugian immaterial akibat kematian seseorang yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum adalah sebesar Rp 150 juta. Mengingat Citibank masih aktif melakukan kegiatan perbankan skala internasional maka layak digugat Rp 2 triliun.

Ia menyebut, almarhum adalah tulang punggung keluarga. Akibat kematian itu, penggugat kehilangan orang yang menafkahi dan menghidupi anak-anaknya. “Inilah mengapa tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan imateriil,” katanya.

Dikatakannya, almarhum Irzen Okta hanya memiliki tunggakan kartu kredit Citibank sebesar Rp 20 juta. Namun, versi debt collector utang bertambah menjadi Rp 48 juta. Kaligisi menyatakan, tidak benar utang Irzen Okta mencapai Rp 100 juta beserta bunga yang harus ditanggung sesuai versi Citibank.

Kaligis juga mempermasalahkan cara penanganan debt collector Citibank. Dijelaskannya, Federal Trade Commision (FTC) AS mengeluarkan The Fair Debt Collection Practise Act (FDCPA). Di situ ditegaskan, penagih hutang tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dan melawan hukum.

Komisi itu, sambungnya, mengatur tata cara penagihan yang dilarang penagihan seperti menghubungi debitur dalam waktu tertentu, berkomunikasi kasar dan bernada ancaman “Tergugat terbukti melanggar hak-hak nasabah dan FDCPA hingga mengakibatkan kematian. Citibank harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kaligis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar