Kapolda: Penyuruh Debt Collector akan Ditindak Tegas
Kamis, 14 April 2011 14:49 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesi debt collector saat ini menjadi sorotan. Peristiwa meninggalnya Sekjen PPB Irzen Octa dan perampasan mobil Toyota Rush yang dikedarai mahasiswa Trisakti menjadi sebuah gambaran bagaimamana para debt collector menjalankan pekerjaannya.
Menyikapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas para penyuruh debt collector tersebut bila ditemukan ada pelanggaran.
"Yang menyuruh akan kami tindak tegas. Saat ini yang di Cempaka Mas yang menyuruh sudah kita masukkan (tahan)," kata Sutarman di Lapang Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Selain itu, terhadap pihak bank juga akan dilakukan penindakan selama bulti-bukti yang mengarah ke sana dianggap cukup oleh polisi.
"Sepanjang buktinya cukup ke arah sana, kami akan mengarah ke sana. Kemarin kan sudah lima (tersangka dalam kasus Irzen Octa). Itu akan berkembang terus sesuai bukti-bukti permulaan dan keterangan saksi yang mengarah kepada orang yang menyuruh," paparnya.
Kasus meninggalnya Irzen Octa saat ini menjadi sebuah patokan, bahwa selama ini debt collector dalam menjalankan pekerjaannya senantiasa melakukan kekerasan.
Seharusnya debt collector dalam melakukan tugasnya tidak melakukan kekerasan, tetapi seharusnya melaksanakan pekerjaannya dengan cara yang baik.
Penulis : Adi Suhendi
Editor : Anwar Sadat Guna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar