Minggu, 01 Mei 2011

Hotman Paris : Direksi Citibank Bisa Ikut Jadi Tersangka - Detik.com 28 April 2011

Kamis, 28/04/2011 10:47 WIB

Hotman Paris: Direksi Citibank Bisa Ikut Jadi Tersangka

Herdaru Purnomo : detikFinance

detikcom - Jakarta, Meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa tidak lepas dari tanggung jawab Direksi Citibank. Direktur Citibank seharusnya juga 'diseret' ke pengadilan atau dijadikan tersangka karena turut memperbolehkan debt collector menagih utang.

Demikian disampaikan oleh ujar Hotman Paris dalam seminar AAI dengan tema "Problematika Penagihan Utang" di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4/2011).

"Direktur Citibank yang menandatangani perjanjian dengan jasa pihak ketiga sudah seharusnya ikut bertanggung jawab. Jadi tersangka bisa, karena sudah jelas Citibank menyuruh debt collector menagih dengan tidak bertanggung jawab," kata Hotman.

Hotman menilai pihak ketiga yang disewa sudah pasti disewa bank untuk menagih melalui jalur intimidasi, bukan jalur penagihan biasa.

"Direktur Citibank ini sudah pasti menyuruh debt collector yang berarti menakut-nakuti nasabah dan cara debt collector ini bukan jalur biasa pasti intimidasi," tegas Hotman.

Pada dasarnya, sambung Hotman skema bank dalam menggunakan jasa debt collector itu sudah menyalahi undang-undang. Nasabah bisa saja menggugatnya karena banyak pasal pidana yang bisa dipakai.

"Bisa menggunakan pasal soal intimidasi, pasal kekerasan, pasal melanggar hak asasi. Atau gampang saja jika ingin menggugat, gunakan saja Pasal 55 Pidana. Dengan bank menyuruh debt collector ya sudah pasti bank membebaskan adanya intimidasi dalam penagihan tunggakan kepada nasabah. Sudah pasti itu akan menyalahi hukum," jelas Hotman.

Seperti diketahui, BI telah meminta keterangan dari pihak Citibank menyusul tewasnya Irzen Octa yang merupakan nasabah bank asal AS itu. Irzen tewas setelah diinterogasi oleh debt collector Citibank. Irzen diketahui sedang dalam proses mempertanyakan tagihan utangnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Setelah Irzen meninggal, Citibank mengaku sudah menghapuskan seluruh tagihannya.

Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa tersebut, polisi telah menahan 5 tersangka dari pihak Citibank dan debt collector yang mereka sewa yakni Humizar, Donald Bakara, Boy Tambunan, Arif Lukman, dan Henry Waslinton. BI juga telah meminta Citibank untuk sementara menghentikan penagihan dengan menggunakan debt collector setelah mencuatnya kasus ini.

BI sebelumnya juga telah menyatakan Citibank bersalah karena telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait mekanisme penagihan utang melalui debt collector. Bank sentral siap memberikan sanksi kepada bank asal New York Amerika Serikat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar