Minggu, 01 Mei 2011

Bank Jelas Punya Niat Gunakan Kekerasan - Kompas.com 28 April 2011

28 April 2011 | 14.11 WIB

Bank Jelas Punya Niat Gunakan Kekerasan

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector, bank sudah jelas dengan sengaja menggunakan cara intimidasi atau kekerasan dalam penagihan kredit.

click to enlarge

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea dalam seminar nasional sehari bertema "Problematika Penagihan Utang: Mencari Format Penagihan yang Efektif di Industri Perbankan" di Jakarta, Kamis (28/4/2011).

"Niatnya itu sudah ada niat untuk menagih dengan cara intimidasi," kata Hotman, merujuk kepada pihak bank, pemakai jasa pihak ketiga dalam melakukan penagihan kredit kepada konsumen yang menunggak.

Hotman mengatakan, penggunaan jasa debt collector merupakan bukti permulaan adanya niat untuk menggunakan cara intimidasi. Sehingga pihak bank, yang merupakan si penyuruh, dapat dikenai KUHP (Pidana) Pasal 55.

Maka dari itu, dia menyebutkan, sebenarnya kasus penagihan cukup dengan hanya jalur resmi, yaitu jalur hukum.

"Kenapa seperti di luar negeri, begitu debitur dianggap bahwa akan diambil rumahnya jika dengan resmi diambil oleh kreditur, dan itu sah di pengadilan, diakui," jelasnya.

Sehingga sekalipun debitur melakukan gugatan, kata Hotman, kreditur telah mendapat izin yang sah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan agunan.

Dari hal itu, lanjut dia, berarti pengadilan di luar negeri itu kuat. Sedangkan, di Indonesia masalahnya adalah penegakan hukum masih lemah. Hal itulah yang perlu diperbaiki dan bukan dengan cara menyuruh pihak penagih untuk mendatangi konsumen.

"Kami semua setuju meng-enforce hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum," ungkapnya.

⁠Penulis: Ester Meryana ⁠ ⁠Editor: Hertanto Soebijo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar