Minggu, 01 Mei 2011

Kekerasan Debt Collector Bank - Mediaindonesia.com - 14 April 2011

Kekerasan Debt Collector Bank

Berita - Berita

Ditulis oleh Vini Mariyane Rosya  

Kamis, 14 April 2011 15:17





Citibank perlu dikenakan Pidana.

JAKARTA - Kesalahan kematian Sekretaris Jendral Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa selama ini dilemparkan pada pihak penagih utang. Padahal, Citibank terindikasi menutup-nutupi kematian Irzen Octa.

"Citibank harus kena pidananya enggak hanya perdata. Kematian Irzen Octa sudah masuk dalam kesengajaan membiarkannya ditekan untuk membayar," ungkap tim pengacara keluarga, Selamet Yuono, seusai mengajukan gugat perdata Citibank di gedung Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Rabu (14/4). Saat ini tersangka yang telah diproses kepolisian berjumlah lima orang. Semuaanya berasal dari pihak debt collector.

Kesengajaan itu, lanjut Selamet, setidaknya teindikasi dari ruangan yang penagihan di gedung Jamsostek, Jakarta Selatan. Ruangan berukuran 3x4 m diatur sedemikian rupa.

"Almarhum itu posisinya ada di pojok ruangan, tiap sisi ada satu debt collector. Anehnya, pintu ruangan itu ada kacanya, dan orang bisa lihat ke dalam, tapi itu dibiarkan," papar Selamet.

Tak hanya itu, menurutnya, Citibank juga telah memberikan akses kepada penagih utang untuk melakukan tekanan. "Dari mana debt collector tahu jadwal almarhum antar anak sekolah?" tegasnya.

Mereka memaksanya untuk menandatangani surat penyelesaian utang. "Almarhum tidak boleh berdiri. Dan di hadapannya sudah ada opsi penyelesaian utang yang harus ditandatangani," lanjutnya.

Ketua tim pengacara OC Kaligis menambahkan Citibank secara jelas juga telah menutup-nutupi kematian kliennya. Buktinya, jenazah Irzen dibawa ke RS Mintohardjo.

"Standar bakunya, pihak Citibank harus panggil polisi. Kan ada jeda waktu kematian 2 jam. Ini sudah rancu semua, seakan segala cara dilakukan untuk menutupi perkara," tandasnya.

Sumber: Mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar