Rabu, 04 Mei 2011

Korban Debt Collector Minta Polisi Bertindak Tegas

Korban Debt Collector Minta Polisi Bertindak Tegas

Arief Pratama

INILAH.COM, Bandung - Maraknya kasus penganiayaan oknum debt collector (penagih utang) yang ditunjuk pihak bank, membuat sejumlah korban geram. Mereka meminta polisi menindak tegas pelaku dengan menangkap oknum debt collector tersebut.

Muji Harjo (39), salah seorang korban penganiayaan oleh oknum penagih utang, meminta polisi menindak tegas pelaku penganiayaan tersebut karena cara kerja mereka membuat takut nasabah bank.

Pengacara Muji, Sonny Singal mengatakan, kliennya merupakan korban penganiayaan oknum debt collector Bank OUB Buana pada Mei 2010 lalu.

"Saya mengimbau Polda Jabar segera menangkap pelaku peganiayaan dengan inisial SP yang merupakan debt collector dari bank UOB Buana yang melakukan penganiayaan terhadap Muji Harjo," ujar Sonny saat ditemui di kediaman Muji di Jalan Pungkur Kota Bandung, Rabu (6/4/2011).

Sony berharap, marak terungkapnya modus penagihan utang yang dilakukan oknum debt collector seharusnya disikapi polisi dengan bekerja cepat dan profesional.

"Saya rasa saat ini kan lagi marak, seharusnya polisi bisa membongkar jaringan kegiatan oknum debt collector, yang selalu menggunakan kekerasan dalam setiap penagihan," tutur Sonny .

Ia memaparkan, penganiayaan kliennya terjadi pada 13 Mei 2010. Saat itu, kliennya didatangi dua penagih utang dari Bank UOB Buana.

"Klien saya yang saat itu memiliki utang sebesar Rp12 juta kepada bank tersebut. Setelah menagih dengan kata-kata kasar, Muji langsung dipukuli hingga mengalami luka-luka di bagian muka dan mengalami pembengkakan di rahang gusi dan pipinya," ujar Sonny.

Muji sendiri telah melaporkan kasusnya ke Polsek Sumur Bandung pada hari itu juga. "Klien saya melapor sesuai dengan LP yang dibuat polsek setempat dengan nomor LP/845/V/2010/JBR/WIL TBS BDG/RESTA BDG TGH/SEKTA SMR BDG tanggal 13 Mei 2010 atas nama pelapor Muji Harjo," ujar Sonny.

Selain malaporkan oknum debt collector tersebut secara pidana ke polisi, pihaknya pun menggugat perdata Bank OUB Buana. Sidang perdana kasus ini digelar 24 Feberuari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata.

Pasalnya, akibat penganiayaan, kliennya mengalami luka parah hingga harus dirawat inap selama 3 hari di RS Borromeus Bandung. Pihak menggugat bank tersebut sebesar Rp10 miliar untuk kerugian imateriil dan materiil Rp75 juta.[den]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar