Minggu, 01 Mei 2011

Pimpinan Citibank Indonesia Bisa Dipidana dan Dituntut Ganti Rugi - Primaironline.com 1 April 2011

01 April 2011 | 11:04 | Hukum

Pimpinan Citibank Indonesia bisa dipidana & dituntut ganti rugi
Khresna Gunarto



David Tobing (Khresna/Primair)

Jakarta - Direksi Citibank Indonesia bisa dimintakan tanggung jawab secara hukum, baik perdata maupun pidana atas meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50).

Praktisi hukum perlindungan konsumen, David ML Tobing, mengatakan, Citibank harus tanggung jawab atas meninggalnya nasabah kartu kredit itu. "Tindakan Citibank itu jelas melanggar Surat Edaran Bank Indonesia (BI)," kata David, kepada primaironline.com , Jakarta, Jumat (1/4).

Menurut David, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP, tanggal 13 April 2009 khususnya halalaman 39 Ayat b, disebutkan bahwa penerbit (bank) harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain, tidak melakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Dalam poin berikutnya di Surat Edaran BI itu, lanjut David, dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul. "Akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut," tegas dia.

Oleh sebab itu, kata David, pertanggungjawaban bisa dimintakan kepada Citibank. Mengingat tindakan penanggihan kepada Irzen Octa mengakibatkan kematian, maka jelas Direksi Citibank bisa dimintakan tanggung jawab secara pidana terkait kelalaian atas pemukulan oleh pihak lain yang menjadi bawahannya itu. "Harus dilihat strukturnya lagi siapa pimpinan/direksi yang paling tinggi di Citibank Indonesia. Dia itu yang bisa dimintakan tanggung jawabnya," papar dia.

Selain itu, keluarga Irzen Octa bisa menuntut ganti rugi secara perdata di pengadilan. Pasalnya segala perbuatan penagih didasarkan atas kerjasama yang pertanggungjawabannya tidak bisa dipisahkan dengan Citibank. "Pihak korban bisa menuntut ganti rugi. Tuntutan ganti rugi ini pernah dilakukan oleh salah satu nasabah UOB Buana, Muji Harjo yang dipukuli Debt Collector," ujar David mencontohkan.

Seperti diberitakan, Irzen Octa meninggal dunia saat mau melunasi tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp48juta sampai Rp100 juta. Irzen bertemu dengan tiga orang di salah satu ruangan Kantor Citibank, Menara Jamsostek. Korban kemudian tewas di kantor depan kantor tersebut. Dengan bukti di lokasi ruangan banyak bercak darah korban, akhirnya 3 orang yang menemui Irzen tersebut menjadi tersangka.
(new)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar