Minggu, 01 Mei 2011

Citibank Pelajari Gugatan Rp 3 Triliun dari Kubu Irzen Octa - Tribunnews.com - 15 April 2011

Citibank Pelajari Gugatan Rp 3 Triliun dari Kubu Irzen Octa

Jumat, 15 April 2011 02:34 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa Hukum keluarga Irzen Octa, OC Kaligis melayang gugatan perdata Rp 3 triliun atas meninggalnya Irzen Octa 19 Maret 2011 lalu. Kini pihak Citibank sedang sedang mengkaji gugatan tersebut.

"Itu lagi kita pelajari. Itu lagi kita pelajari lebih lanjut," jelas Vice President Customer Care Citibank, Hotma Simbolon, saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2011) malam.

Sebagai tanggung jawab Citibank sendiri terhadap meninggaknya Irzen Octa, pihak bank sudah menghapuskan semua urusan utang piutang almarhum Irzen terhadap Bank. "Dan kami mohon maaf atas kejadian ini dan turut berduka atas kepulangan almarhum, semoga arwah beliau diterima disisi Allah SWT. Itu yang kami sampaikan," ucapnya.

Untuk besaran kompensasi yang akan diberikan Citibank terhadap keluarga Irzen Octa baru akan dipelajari. "Saya tidak tahu jumlahnya," imbuhnya.

Saat ini polisi terus mendalami kasus meninggalnya Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa di Kantor Citibank, Menara Jamsostek Lantai 5, Jakarta Selatan 19 Maret 2011 lalu. Polisi ingin melihat perjanjian yang dibuat antara pihak bank dengan pihak penyedia debt collector. Hal tersebut akan menjadi poin penting untuk menentukan apakah pihak bank terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.




Penulis : Adi Suhendi

Editor : Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar