Minggu, 01 Mei 2011

Polisi Tahan Karyawan Citibank - Vivanews 13 April 2011

Polisi Tahan Karyawan Citibank


» Tiga tersangka pembunuh nasabah Citibank


Bayu Galih, Sandy Adam Mahaputra | Rabu, 13 April 2011, 12:08 WIB

VIVAnews - Penyidik Polres Jakarta Selatan menahan karyawan Citibank berinisal BYT terkait tewasnya, Irzen Octa, di kantor Citibank cabang Menara Jamsostek, Lantai 5, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sebelumnya BYT hanya dikenakan wajib lapor meski telah berstatus tersangka.

"Unsurnya telah terpenuhi dan dikhawatirkan melarikan diri, jadi kami lakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, di Jakarta, Rabu 13 April 2011.

Menurut dia, tersangka ditahan karena dianggap tengah memenuhi unsur obyektif dan subyektif dalam kasus ini.

Kepala Satuan Reskrim Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan, menerangkan hingga kini telah lima tersangka yang ditahan di Polres Jakarta Selatan karena diduga telah mengakibatkan kematian Irzen yang saat itu hendak menyelesaikan permasalahan utang kartu kredit Citibank.

Kelima tersangka masing-masing terdiri atas dua karyawan Citibank  berinisial BYT dan A, serta tiga debt collector berinisial H, D, dan HS.

Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sebelumnya, Irzen meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa 29 Maret 2011, guna mengklarifikasi tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp100 juta.

Saat mendatangi kantor Citibank, Irzen diduga mendapatkan intimidasi dan penganiayaan ringan hingga meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar