Minggu, 01 Mei 2011

Citibank Langgar Aturan Debt Collector - Koran Sindo 27 April 2011

Citibank Langgar Aturan Debt Collector 


Wednesday, 27 April 2011

JAKARTA– Bank Indonesia (BI) menyatakan Citibank terbukti bersalah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait penggunaan perusahaan penagih utang (debt collector).



Namun, bank sentral belum menjatuhkan sanksi terhadap Citibank atas pelanggaran tersebut.“Pemeriksaan oleh tim sudah selesai dan diketahui adanya pelanggaran PBI soal penggunaan perusahaan penagih utang,” ujar Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah saat dihubungi kemarin. Kasus penagihan utang oleh Citibank ini mencuat setelah tewasnya salah satu pemegang kartu kredit bank itu, Irzen Octa, Selasa (29/3) lalu.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Pemersatu Bangsa (PPB) itu tewas saat berniat mengklarifikasi tagihan kartu kredit Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Difi mengatakan bahwa Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), yang diperkuat dengan SE Nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang. Pelanggaran Citibank antara lain menyangkut perjanjian kerja sama dengan pihak penagih utang.

Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan, segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih, padahal di PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank. Pelanggaran lainnya adalah soal tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit yang berdasarkan PBI baru boleh dialihkan kepada pihak ketiga, setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). “Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua,” katanya.

Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector. Untuk sanksi atas sejumlah pelanggaran itu, Difi mengatakan bahwa BI masih memerlukan pendalaman dan penggabungan informasi. “Yang jelas, kita akan minta semua pelanggaran itu diperbaiki. Untuk sanksi,kita masih butuh waktu,”katanya. Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan,Citibank siap mematuhi semua rekomendasi BI.

“Jadi tanggapan kita singkat saja, semua rekomendasi BI akan kita ikuti,” ujar Dita. Wirawan Adnan, kuasa hukum lima tersangka kasus tewasnya Irzen, membantah kliennya telah melakukan pembunuhan. ”Mereka menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Irzen Octa,”tuturnya. Wirawan juga keberatan terhadap autopsi yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu,sehingga autopsi ulang yang tidak disaksikan penyidik dapat merusak nama baik kliennya.

Selain menyampaikan keberatan dengan autopsi ulang yang dilakukan keluarga Irzen, Wirawan tidak sepakat dengan keterangan-keterangan yang dikeluarkan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. ”Tidak ada pemukulan di sana, kami juga tidak tahu mengapa almarhum meninggal,”tegasnya. Menurutnya, bekas memar karena pukulan itu tidak benar. Bercak darah yang ditemukan di gorden juga bukan terkait dalam hal tersebut. Dia menegaskan justru korban yang meminta untuk istirahat dan tiduran.

”Saat itu setelah diinterogasi, korban mengatakan bahwa badannya panas dan meminta istirahat.Oleh klien kami dibiarkan istirahat, selain itu korban memaksa untuk tidur di lantai, jadi bukan karena dia terjatuh,”ujarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan sampai saat ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus ini.

”Kami terus lakukan pemberkasan. Kami harapkan secepatnya bisa dikirim ke pengadilan sehingga bisa segera di sidangkan,” jelasnya. Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa saat ini sudah cukup.Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi. rakhmat baihaqi/ant/ helmi syarif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar