Rabu, 04 Mei 2011

Gugatan dituding cari sensasi, Bank UOB Buana dinilai hina pengadilan - Primaironline - 4 Mei 2011

Gugatan dituding cari sensasi, Bank UOB Buana dinilai hina pengadilan

Rabu, 04-Mei-2011 (19:14:12 WIB) | Khresna Guntarto

Jakarta - Nasabah yang dipukuli debt collector PT Bank UOB Buana, Muji Harjo, 39, menyatakan gugatan balik (rekonvensi) yang menyebut dirinya hanya mencari sensasi dengan menggugat bank tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Muji Harjo menuntut ganti rugi materil Rp74 juta dan immaterial Rp10 miliar kepada Bank UOB Buana.

"Mohon yang mulia majelis hakim mempertimbangkan tudingan "hanya mencari sensasi" ini sebagai penghinaan terhadap Pengadilan," kata kuasa hukum Muji, Sonny Singal, dalam repliknya, sebagaimana dikutip, Rabu (4/5).

Menurut Sonny, dalih UOB Buana yang menyatakan nasabah Muji Harjo hanya mencari sensasi sungguh sangat tidak berdasar. Pasalnya, nasabah Muji Harjo hanya berupaya mencari keadilan dengan jalan mengajukan gugatan kepada UOB Buana

"Gugatan ini adalah jauh sebelum masalah-masalah serupa Perbuatan Melawan Hukum UOB Buana ini mencuat di permukaan masyarakat dan menjadi sorotan para penegak hukum," tegas Sonny.

Sonny melanjutkan, terkait dengan penilaian bahwa gugatan prematur, UOB Buana dinilai berusaha untuk tetap menghindar dari tanggung jawab. Padahal, sangat tegas nasabah Muji Harjo sudah menguraikan dalam gugatan bahwa UOB Buana telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1367 ayat (1), Pasal 1367 ayat (3).

"Gugatan nasabah Muji Harjo bukan menuntut pelaku dugaan tindak pidana seperti dalih-dalih UOB Buana yang dengan panjang lebar menjelaskan secara terperinci perbuatan yang telah dilakukan oleh rekanan UOB Buana, karena tiap-tiap perbuatan subyek hukum mempunyai implikasi dan tanggung jawab masing-masing baik di segi Perdata maupun di segi Pidana," paparnya.

Dalam replik ini, pihak nasabah Muji Harjo juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menolak eksepsi yang menyebut PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini. UOB Buana sengaja mengabaikan edudukan kantor cabang UOB Buana di Bandung.

"Bahwa dalih UOB Buana ini sungguh sangat disayangkan untuk ukuran sekaliber UOB Buana yang sudah punya kantor cabang tidak hanya di pulau Jawa, atau memang UOB Buana tidak mengerti akan kedudukan kantor cabang ???" kata Sonny.

Nasabah PT Bank UOB Buana, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap bank tersebut karena tindakan penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka parah, yakni pendarahan pada mata dan retaknya tulang mata serta tulang kening tengkorak.

Dalam gugatannya, nasabah yang bernama Muji Harjo (39) ini mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp74 juta dan immateril Rp10 miliar kepada PT Bank UOB Buana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar